PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Benih yang dimasukkan, wajib: a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di negara asal, dan negara transit apabila transit; b. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
