PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 28
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan karantina di negara asal dilakukan pada tempat produksi yang baru pertama kali memasukkan benih. (2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan status dan situasi penyakit hewan karantina di negara asal berdasarkan informasi dari Badan Kesehatan Hewan Dunia atau informasi lain yang sah.
