PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 29
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan sesuai dengan ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).
