Pasal 27
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan, benih yang akan dimasukkan dapat dilakukan tindakan karantina di negara asal. (2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan. (3) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemeriksaan. (4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina, kemasan, dan hasil pengujian laboratorium. (5) Dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina negara asal, jurnal ilmiah, dan/atau dokumen yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal. (6) Perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi suatu negara yang memiliki risiko tinggi. (7) Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa penyakit yang penularannya secara vertikal turun temurun.
