PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 26
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Benih yang dimasukkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan tindakan pembebasan. (2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
