PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 25
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
(1) Biaya pengiriman kembali sebagai akibat tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya. (2) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun sebagai akibat tindakan penolakan dan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
