PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 20
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan terhadap fisik kontainer dan segel.
