PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 21
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan untuk mengetahui keutuhan kontainer dan segel.
