PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 19
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan sertifikat benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilengkapi oleh pemilik atau kuasanya, dilakukan pemeriksaan fisik.
