PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN...
Pasal 8
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(3) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Oktober pada tahun sebelumnya.
