Pasal 7
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Data Spasial Lahan Petani. (3) Selain Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi mempertimbangkan: a. luas baku lahan sawah yang dilindungi dan Penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi; b. penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya; dan/atau c. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (4) Dalam hal belum tersedia Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan data luas lahan dalam SIMLUHTAN.
