PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dirinci berdasarkan: a. jenis pupuk; b. jumlah pupuk; c. provinsi; dan d. sebaran bulanan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
