PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah pagu definitif anggaran subsidi pupuk ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Data Spasial Lahan Petani. (3) Selain Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat mempertimbangkan: a. luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B; dan/atau b. penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya. (4) Dalam hal belum tersedia Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan data luas lahan dalam SIMLUHTAN.
