PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. Data Spasial Lahan Petani; b. usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan c. Alokasi Pupuk Bersubsidi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Dalam hal belum tersedia Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan data luas lahan dalam SIMLUHTAN.
