Pasal 15
BAB 6 — PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DAN PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.
(2) Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari kios pengecer kepada Petani menggunakan Kartu Tani. (3) Penggunaan Kartu Tani dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. (4) Dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan kartu tanda penduduk. (5) Ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
