PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN...
Pasal 16
BAB 6 — PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DAN PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim verifikasi dan validasi. (3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di pusat dan kecamatan. (4) Tim verifikasi dan validasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (5) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Wali kota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
