PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN...
Pasal 14
BAB 5 — HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET. (2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian. (3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
