PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 39
BAB 3 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
