PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 40
BAB 3 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.
