PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 38
BAB 3 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
(1) Koordinator Substansi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subkoordinator Substansi. (2) Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja. (3) Subkoordinator Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda. (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.
