PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 37
BAB 3 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
(1) Kelompok substansi dikoordinasikan oleh koordinator substansi. (2) Koordinator substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan subkoordinator substansi, pejabat fungsional, dan pelaksana.
(3) Koordinator substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli utama atau ahli madya. (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.
