PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 36
BAB 2 — KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Politeknik Enjinering Pertanian INDONESIA, terdiri atas: a. Dosen; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Politeknik Enjinering Pertanian INDONESIA. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
