PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 35
BAB 2 — KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN
Subkelompok Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, alumni, dan pelaksanaan kerja sama pendidikan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengembangan karakter pemanfaatan sarana dan prasarana Pendidikan.
