PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYEDIAAN
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling kurang terdiri atas: a. lokasi; b. Pejantan Unggul; c. lahan Hijauan Pakan Ternak (HPT); d. air, listrik, dan alat komunikasi; e. bangunan; f. alat dan mesin; g. transportasi; h. penampungan limbah; dan i. informasi.
