PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYEDIAAN
Lokasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus: a. jauh dari pemukiman penduduk dan usaha peternakan serumpun; dan b. memperhatikan lingkungan dan topografi wilayah.
