Pasal 11
BAB 2 — PENYEDIAAN
Pejantan unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b yang dipergunakan untuk memproduksi Semen Beku harus: a. lulus dari evaluasi kemampuan mengawini; b. berasal dari silsilah yang jelas, untuk ternak lokal paling kurang satu generasi dan ternak introduksi paling kurang dua generasi; c. mempunyai sertifikat bibit; d. sehat dan bebas dari segala cacat fisik; e. belum digunakan untuk kawin alam; f. memiliki libido tinggi; g. mempunyai kesanggupan melayani/mengawini (serving ability) tinggi;
h. mempunyai warna semen putih susu atau kekuning- kuningan; i. mempunyai lingkar scrotum sesuai dengan standar berdasarkan rumpun Pejantan Unggul; dan j. mempunyai persentase Motilitas Sperma ≥ 70% (tujuh puluh persen), derajat gerakan individu spermatozoa minimal 2, gerakan massa minimal ++ dan abnormalitas ≤ 20 % (dua puluh persen).
