PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Lahan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c luasannya disesuaikan dengan jumlah Pejantan Unggul yang dipelihara dan sistem pemeliharaannya. (2) Sistem pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggembalaan, pengandangan, dan kombinasi penggembalaan dan pengandangan.
