PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus mencukupi untuk antara lain kebutuhan minum, memelihara kebersihan ternak, kandang, peralatan kandang, dan mengairi lahan Hijauan Pakan Ternak (HPT). (2) Air untuk kebutuhan minum Ternak Ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar baku mutu air.
