PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus mencukupi untuk keperluan operasional produksi Semen Beku. (2) Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan hubungan arus listrik dari penyedia pelayanan jasa listrik, unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) Semen Beku harus memiliki generator set dan gas.
