Pasal 8
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling kurang terdiri atas: a. pimpinan unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB); b. pengendali Pejantan Unggul (bull master); c. kolektor semen; d. penguji semen; e. petugas pencatat (recorder); f. pemuliabiakan ternak; g. petugas administrasi, manajemen, dan keuangan; h. petugas pemasaran produksi Semen Beku; i. dokter hewan, sarjana peternakan, dan paramedik veteriner; j. pengawas bibit ternak dan pengawas mutu pakan ternak; k. pengambil contoh Semen Beku; dan l. perawat ternak dan penyedia pakan ternak. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai standar kompetensi dan/atau keahlian di bidangnya. (3) Pimpinan unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus meningkatkan kompetensi dan/atau keahlian personel
pada unitnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
