PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi. (2) Penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi dilakukan dalam bentuk Balai Inseminasi Buatan (BIB).
