PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN
Peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perguruan tinggi yang memproduksi Semen Beku Ternak Ruminansia harus mempunyai:
a. izin usaha dari bupati/walikota; b. keputusan pendirian Balai Inseminasi Buatan (BIB) dari bupati/walikota, gubernur, Menteri, dan rektor sesuai dengan kewenangannya; c. sumber daya manusia; dan d. prasarana dan sarana.
