PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia harus mengutamakan produksi dalam negeri. (2) Penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 60% (enam puluh persen) berasal dari Ternak Ruminansia asli dan/atau lokal. (3) Jika penyediaan Semen Beku Ternak Ruminansia di dalam negeri belum mencukupi, dapat dilakukan pemasukan dari luar negeri.
