PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 46
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan produksi dan Peredaran Semen Beku dilakukan oleh pengawas bibit ternak kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas bibit ternak wajib membuat laporan atas pelaksanaan hasil pengawasannya kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya secara berkala. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
