PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 45
BAB 4 — KESEHATAN HEWAN
(1) Untuk mengantisipasi dan mengetahui munculnya penyakit hewan dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium. (2) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin paling kurang 6 (enam) bulan sekali terhadap seluruh individu hewan melalui pengambilan Sampel. (3) Sampel yang diperiksa di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa sperma, darah, feces, dan sekreta sesuai dengan jenis uji dan
jenis penyakit. (4) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
