PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 44
BAB 4 — KESEHATAN HEWAN
Penerapan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan dengan kegiatan antara lain: a. pembuatan pagar pemisah antara unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) dengan lingkungan sekitarnya; b. pembuatan kandang isolasi sementara hewan baru dari hewan lama, hewan sakit dari hewan sehat; c. pembersihan dan desinfeksi yang dilengkapi bak dipping, mesin penyemprot (sprayer), dan incenerator; dan d. pembatasan lalu lintas orang, hewan, produk hewan, sarana transportasi, dan media pembawa penyakit hewan lainnya dalam unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) atau peternakan.
