Pasal 43
BAB 4 — KESEHATAN HEWAN
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan surveilans yang dilakukan secara regular 6 (enam) bulan sekali. (2) Pencegahan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara menerapkan biosecurity.
(3) Pengamanan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara penerapan kesiagaan darurat. (4) Pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d dilakukan jika ada kasus dengan cara pemusnahan hewan sakit atau terduga sakit. (5) Pengobatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e dilakukan jika ada kasus dengan cara pemberian obat sesuai dengan pedoman pengobatan penyakit hewan.
