PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 42
BAB 4 — KESEHATAN HEWAN
(1) Unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) harus melakukan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. (2) Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan; b. pencegahan penyakit hewan; c. pengamanan penyakit hewan; d. pemberantasan penyakit hewan; dan e. pengobatan hewan.
