PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 41
BAB 4 — KESEHATAN HEWAN
(1) Semen Beku Ternak Ruminansia yang diedarkan harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan penjantan unggul. (2) Persyaratan kesehatan hewan penjantan unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas penyakit anthrax, brucellosis (brucella abortus), bovine viral diarrhea (bvd), septicaemia epizootica/ haemorrhagic septicaemia, infectious bovine rhinotracheitis, enzootic bovine leucosis (ebl), bovine tuberculosis, paratuberculosis, leptospirosis, campylobacteriosis, trichomoniasis, dan Jembrana untuk sapi Bali.
