PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 40
BAB 3 — PEREDARAN
Untuk menjamin mutu Semen Beku Ternak Ruminansia yang diterima oleh konsumen tidak mengalami perubahan dalam peredarannya, konsumen melakukan: a. pemeriksaan fisik luar container dan kelengkapan administrasi; b. pemeriksaan ketersediaan N2 cair di dalam container dan memenuhinya kembali jika N2 cair berkurang; c. pemeriksaan kualitas Semen Beku; dan d. pelaporan kepada unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) jika ditemukan ketidakwajaran keadaan container dan kualitas Semen Beku.
