Pasal 39
BAB 3 — PEREDARAN
(1) Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan kebijakan perbibitan nasional, wilayah Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia yang dihasilkan oleh unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) milik perseorangan, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Untuk mencegah terjadinya kawin sedarah (in-breeding), unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) mengatur pola produksi Semen Beku ke daerah dengan Pejantan Unggul yang berbeda melalui rotasi paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. (3) Untuk wilayah sumber bibit yang telah ditetapkan oleh Menteri dan wilayah introduksi pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) harus mengutamakan penggunaan Semen Beku Ternak Ruminansia rumpun lokal atau asli dominan setempat.
