PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 38
BAB 3 — PEREDARAN
(1) Semen Beku Ternak Ruminansia yang dihasilkan oleh unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) untuk keperluan produksi dapat menggunakan metode perkawinan silang dan/atau perkawinan serumpun. (2) Metode perkawinan silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan budi daya dalam pembentukan rumpun baru ternak unggul ruminansia.
(3) Pembentukan rumpun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil penelitian lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah.
