PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 37
BAB 3 — PEREDARAN
(1) Perseorangan, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi dalam melakukan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia, selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, harus melakukan pemantauan terhadap kualitas Semen Beku yang diedarkan. (2) Pemantauan kualitas Semen Beku yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kualitas dan fertilitas Semen Beku, serta ternak hasil keturunan Inseminasi Buatan (IB).
