PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 36
BAB 3 — PEREDARAN
Perseorangan, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi dalam melakukan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia harus melakukan pemeriksaan: a. fisik luar container dan kelengkapan administrasi; dan b. ketersediaan N2 cair di dalam container sesuai dengan standar.
