PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 35
BAB 3 — PEREDARAN
(1) Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia dapat dilakukan oleh unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) milik perseorangan, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi. (2) Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.
