PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 34
BAB 3 — PEREDARAN
Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilengkapi pencatatan mengenai: a. penyimpanan di depo container; b. pencatatan stock per rumpun, per pejantan, per container; c. persiapan Peredaran; d. hasil pengujian Sampel sebelum diedarkan; e. daftar konsumen; f. pemetaan per individu pejantan per lokasi konsumen; g. container transportasi yang keluar dan/atau masuk per lokasi konsumen; h. penggunaan N2 cair untuk pemeliharaan dan distribusi; dan i. berita acara kerusakan dan/atau pemusnahan Semen Beku yang tidak sesuai dengan SNI.
