Pasal 33
BAB 3 — PEREDARAN
(1) Semen Beku Ternak Ruminansia yang diedarkan wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA. (2) Semen Beku Ternak Ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) yang telah menerapkan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2008) dan laboratorium yang telah menerapkan ISO 17025:2008. (3) Dalam hal unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) belum memiliki laboratorium yang telah menerapkan ISO 17025:2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengujian Semen Beku yang dihasilkan wajib dilakukan pada laboratorium yang telah memiliki ISO 17025:2008.
(4) Dalam hal unit produksi/Balai Inseminasi Buatan (BIB) memiliki laboratorium sendiri dan telah menerapkan ISO 17025:2008, Pengujian Semen Beku yang dihasilkan dilakukan pada laboratorium milik lembaga lain yang telah menerapkan ISO 17025:2008. (5) Semen Beku yang dihasilkan oleh unit produksi/Balai Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus telah lulus uji di laboratorium yang telah menerapkan ISO 17025:2008 dan wajib disertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk benih ternak.
