PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 47
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Peternak dan perusahaan peternakan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. pengenaan denda; c. penghentian sementara dari produksi dan Peredaran Semen Beku; d. penarikan dari Peredaran Semen Beku; atau e. pencabutan izin usaha.
