PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 30
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau perguruan tinggi yang melakukan produksi Semen Beku Ternak Ruminansia harus melakukan Penatausahaan Produksi. (2) Penatausahaan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan: a. hasil penampungan; b. hasil pengujian; c. hasil prosesing; dan d. produksi per individu pejantan, per rumpun, per bulan, dan per tahun.
