Pasal 31
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Pencatatan hasil penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. daftar penjantan unggul dan jadwal penampungan semen; dan b. daftar bahan dan alat yang digunakan. (2) Pencatatan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. bahan dan alat yang digunakan; dan b. kondisi ruangan laboratorium. (3) Pencatatan hasil prosesing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. daftar bahan baku;
b. pencatatan pengujian dan kelayakan pengencer; c. formulir proses pengenceran; d. pencatatan printing, filling sealing, racking, dan freezing serta tugas pelaksana; e. pencatatan penyimpanan sementara Semen Beku di container; f. berita acara serah terima hasil produksi ke bagian pemasaran/jasa produksi; g. berita acara kerusakan bahan produksi; dan h. berita acara pemusnahan semen yang tidak layak.
